TATA KRAMA & TATA TERTIB SISWA

SMP NEGERI 3 KONAWE SELATAN

A. KETENTUAN UMUM

  • Tata krama dan tata tertib siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
  • Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai- nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
  • Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib siswa SMP Negeri 3 Konawe Selatan dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.

B. KEIMANAN, KETAQWAAN, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

  • Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setiap siswa wajib menjalankan kegiatan ibadah di sekolah yang diatur jadwal pelaksanaannya oleh sekolah.

C. KETENTUAN KEDISIPLINAN

1. KEHADIRAN DI KELAS
  • Siswa harus sudah berada dikelas pada pukul 07.00 WIB.
  • Jika guru belum datang di kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan sekolah untuk memperoleh tugas berikutnya.
  • Selama berada didalam kelas dan pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan makan, minum dan melakukan komunikasi menggunakan piranti elektronik.
  • Siswa dilarang melakukan perayaan ulang tahun di kelas dan di lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketertiban.
  • Siswa wajib mengunci kelas apabila meninggalkan kelas bersama-sama (Pelajaran Olah Raga, Pelajaran di Laboratorium IPA, Komputer, Bahasa Inggris, Kesenian dan ketika Upacara).
  • Selama jam pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di UKS, Masjid, Ruang Internet, Perpustakaan, Kantin, dan ruang–ruang lain tanpa ijin.
2. KEHADIRAN DI KELAS
  • Apabila siswa tidak hadir dikelas harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari orang tua/wali siswa dan diserahkan kepada wali kelas, tata usaha, atau pimpinan sekolah.
  • Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
  • Apabila ternyata surat keterangan ketidakhadiran siswa yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran siswa yang bersangkutan dianggap alpa.
    Jika pada jam sekolah ada rencana ijin meninggalkan sekolah untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali siswa mengajukan ijin kepada Kepala sekolah.
  • Apabila sangat mendesak boleh ijin melalui telepon, tetapi hari berikutnya harus membawa surat ijin yang disampaikan kepada wali kelas.
3. UPACARA BENDERA
  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional.
  • Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Untuk upacara setiap hari Senin seluruh siswa harus sudah berada dilapangan pukul 06.45 Wita.

D. SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

  • Mengucapkan salam apabila bertemu dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan sesama teman.
    Hormat dan patuh terhadap Kepala Sekolah, guru, dan karyawan sekolah.
  • Menjaga nama baik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan dan siswa SMP Negeri 3 Konawe Selatan.
    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
  • Menghormati ide,pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga sekolah.
  • Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  • Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
  • Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  • Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
  • Menggunakan bahasa yang baik, benar, dan beradab dalam pergaulan.
  • Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di sekolah

E. KETENTUAN PAKAIAN DAN PENAMPILAN

1. SERAGAM SEKOLAH
  • Hari Senin pakaian seragam OSIS putih biru bertopi dan berdasi.
  • Hari Selasa pakaian seragam batik khas SMPN 3 Konawe Selatan, bawahan biru.
    Hari Rabu pakaian seragam Kotak–kotak, bawahan putih.
  • Hari Kamis pakaian seragam bati, bawahan putih.
  • Hari Jum’at pakaian seragam pramuka coklat.
  • Model pakaian seragam sekolah harus sesuai dengan ketentuan, Ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm gasper standar sekolah.
  • Sepatu hitam, kaus kaki putih (panjang minimal 10 cm dari mata kaki), seragam pramuka sepatu hitam kaos kaki hitam.
  • Seragam tidak boleh ketat, sehingga bodinya kelihatan menonjol.
  • Seragam olah raga wajib dipakai pada jam pelajaran olah raga.
  • Pada saat upacara wajib menggunakan topi.
    Semua seragam sekolah harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan ketentuan.
2. PERHIASAN, RAMBUT, DAN KUKU
  • Siswa putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
  • Siswa putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain tidak boleh berlebihan.
  • Rambut siswa putri yang tidak berjilbab harus ditata rapi, dan telinga harus kelihatan, bagi yang berambut panjang harus diikat kebelakang.
  • Rambut siswa putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
  • Rambut tidak boleh dicat.
  • Siswa putra maupun putri tidak boleh berkuku panjang dan dicat.

F. PELANGGARAN DAN LARANGAN

1. PELANGGARAN RINGAN

Segala perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimanan,kedisiplinan, kelakuan (kesantunan), kebersihan dan penampilan merupakan pelanggaran ringan.

2. PELANGGARAN SEDANG
  • Membolos.
  • Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.
  • Membawa telpon seluler (HP).
    Merusak fasilitas sekolah.
  • Menghina teman, guru, karyawan, atau orang tua.
  • Membawa teman yang bukan warga sekolah tanpa ijin.
3. PELANGGARAN BERAT
  • Melakukan tindakan kekerasan.
  • Melakukan tindakan asusila.
  • Merokok.
    Mengkonsumsi minuman keras.
  • Mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan tindakan kriminal

G. SANKSI

JENIS SANKSI :

1. PELANGGARAN RINGAN

Pelanggaran ringan diberi sanksi yang bersifat pembinaan yang berupa rekam negatif pada Buku Catatan Budi Pekerti.Rekam negatif tersebut diakumulasikan dengan rekam perilaku positif siswa secara keseluruhan dalam setiapsemester dan menjadi bahan catatan perilaku dalam buku rapor (menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas).

2. PELANGGARAN SEDANG

Jika melakukan 1 kali pelanggaran sedang maka orang tua dipanggil ke sekolah. Jika melakukan kembali untuk yang kedua kali maka mendapat surat peringatan.

3. PELANGGARAN BERAT

Setiap 1 kali melakukan pelanggaran berat mendapatkan surat peringatan.

TINDAK LANJUT SANKSI

  • Surat peringatan pertama (SP 1) ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang dan bersedia mengundurkan diri apabila mendapat surat peringatan kedua.
  • Surat peringatan kedua (SP 2) ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.

H. LAIN-LAIN

  • Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
  • Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tinanggea

Tanggal,                    2022

Kapala Sekolah,

MAGU, S.Pd.,MM.

Nip. 19690414 199303 1 009